Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Surat Ijin Mengemudi
  3. PASPOR
  4. Surat menikah

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke petugas kunjungan UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari petugas Pemasyarakatan berdasrkan nomor urut antrian
  4. Barang bawaan dan pengunjung di geledah oleh petugas pemasyarakatan
  5. Pengunjung dipertemukan dengan tahanan atau narapidana oleh petugas pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan

Keluarga WBP mendaftar ke lapas dan menerusakn ke WBP tersebut

Tidak dipungut biaya

Teselenggaranya kunjungan kepada WBP

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"