Surat Rekomendasi Mutasi Keluar

  1. 1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
  2. 2. Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang lama;
  3. 3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat dan Bukti Pengumuman Kehilangan Bukti Lulus Uji pada media masa (bagi yang tidak dapat membawa Bukti Lulus Uji Elektronik);
  4. 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi surat kuasa / tugas dari instansi / lembaga / badan usaha bagi Kendaraan Bermotor yang bukan atas nama perorangan;
  5. 5. Surat Tanda Nomor Kendaraan yang baru atau Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah

  1. 1. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi kepada petugas untuk melakukan : - Verifikasi dan validasi berkas persyaratan. - Pendaftaran oleh Petugas
  2. 2. Pemohon menerima Formulir Permohonan dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang berisi nomor ID Billing dan jumlah retribusi yang harus dibayarkan ke rekening Kas Umum Daerah (jika terdapat denda keterlambatan yang harus dibayarkan).
  3. 3. Petugas menerima Bukti Pembayaran untuk : - Dilakukan validasi bukti pembayaran. - Mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). - Mencari Kartu Induk Pemeriksaan; - Mengajukan konsep Surat Rekomendasi kepada Kepala UPTD untuk disahkan
  4. 4. Petugas menyerahkan surat rekomendasi yang telah disahkan oleh Kepala UPTD kepada Pemohon

30 Menit

Gratis (jika tidak ada denda keterlambatan).

Sesuai Surat Tagihan Retribusi Daerah :

- jika terdapat denda keterlambatan yang harus dibayarkan.

- jika menghilangkan bukti lulus uji, maka dikenakan denda sebesar 10 kali biaya penerbitan bukti lulus uji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat rekomendasi mutasi keluar


Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui :

1. Media Surat / Tertulis

    - Masyarakat dapat menyampaikan aduannya secara tertulis melalui :

        a. Kotak saran yang disediakan di sekitar loket pelayanan; atau
        b. Diserahkan langsung kepada petugas loket; atau
        c. Dikirim melalui pos ditujukan kepada :

Kepala Dinas Perhubungan

          Kabupaten Banyumas

          Jl. Margantara Tanjung No. 460 Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah

    - Surat yang masuk akan diterima oleh sekretariat untuk dilakukan penomoran surat masuk.

    - Kemudian akan dilanjutkan kepada bidang terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan.

2. Media email atau telepon

    - Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui telepon atau email dibawah ini : 

       a. Lapak Aduan Banyumas dengan telepon 08112626116 atau email lapakaduanbms@gmail.com.

       b. Lapak Aduan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dengan nomor telepon 08112662002.

3. Aduan Langsung

   Masyarakat dapat secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Mutasi Keluar"