30 Menit
Gratis (jika tidak ada denda keterlambatan).
Sesuai Surat Tagihan Retribusi Daerah :
- jika terdapat denda keterlambatan yang harus dibayarkan.
- jika menghilangkan bukti lulus uji, maka dikenakan denda sebesar 10 kali biaya penerbitan bukti lulus uji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Persetujuan Numpang Uji Keluar
Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui : 1. Media Surat / Tertulis- Masyarakat dapat menyampaikan aduannya secara tertulis melalui : a. Kotak saran yang disediakan di sekitar loket pelayanan; ataub. Diserahkan langsung kepada petugas loket; atau c. Dikirim melalui pos ditujukan kepada :
Kabupaten Banyumas Jl. Margantara Tanjung No. 460 Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah - Surat yang masuk akan diterima oleh sekretariat untuk dilakukan penomoran surat masuk. - Kemudian akan dilanjutkan kepada bidang terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan. 2. Media email atau telepon - Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui telepon atau email dibawah ini : a. Lapak Aduan Banyumas dengan telepon 08112626116 atau email lapakaduanbms@gmail.com. b. Lapak Aduan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dengan nomor telepon 08112662002. 3. Aduan Langsung Masyarakat dapat secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store