Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 ( dua pertiga) dari masa pidana,dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 ( sembilan) bulan
  2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 ( sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 ( dua pertiga) masa pidana
  3. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi terakhir,paling lama 6(enam) bulan

  1. Wali/ Asesor Narapidana dan anak pidana mengajukan nama- nama narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan adminstratif kepada petugas lapas
  2. TPP melaksanakansidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepda Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  4. Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasrkan rekomndasi TPP Kanwil
  5. Kepala Kanwil mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB

WBP mengajukan usulan CMB ke lapas dan lapas meneruskan ke kanwil dan kanwil meneruskan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan 

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Cuti Menjelang Bebas ( CMB) kepada Narapidana dan Anak Didik

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum"