Perubahan Kepemilikian

  1. 1. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
  2. 2. Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang lama;
  3. 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi surat kuasa / tugas dari instansi / lembaga / badan usaha bagi Kendaraan Bermotor yang bukan atas nama perorangan

  1. 1. Pemohon membawa kendaraan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi kepada petugas untuk melakukan : - Verifikasi dan validasi berkas persyaratan. - Pendaftaran oleh Petugas.
  2. 2. Pemohon menerima Formulir Permohonan dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang berisi nomor ID Billing dan jumlah retribusi yang harus dibayarkan ke rekening Kas Umum Daerah.
  3. 3. Petugas menerima Bukti Pembayaran untuk : - Dilakukan validasi bukti pembayaran. - Mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). - Mencetak Surat Perintah Uji Kendaraan (SPUK). - Mencari Kartu Induk Pemeriksaan;
  4. 4. Pemohon menerima Surat Perintah Uji Kendaraan (SPUK) untuk dilakukan pengambilan gambar kendaraan.
  5. 5. Pemohon menyerahkan Surat Perintah Uji Kendaraan (SPUK) kepada petugas untuk dicetakkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).
  6. 6. Pemohon menerima Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan menyerahkan stiker hologram kepada petugas untuk dipasang di kaca depan kendaraan.
  7. 7. Kendaraan siap beroperasi.

20 Menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas.

Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).

Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui :

1. Media Surat / Tertulis

    - Masyarakat dapat menyampaikan aduannya secara tertulis melalui :

        a. Kotak saran yang disediakan di sekitar loket pelayanan; atau
        b. Diserahkan langsung kepada petugas loket; atau
        c. Dikirim melalui pos ditujukan kepada :

Kepala Dinas Perhubungan

          Kabupaten Banyumas

          Jl. Margantara Tanjung No. 460 Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah

    - Surat yang masuk akan diterima oleh sekretariat untuk dilakukan penomoran surat masuk.

    - Kemudian akan dilanjutkan kepada bidang terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan.

2. Media email atau telepon

    - Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui telepon atau email dibawah ini : 

       a. Lapak Aduan Banyumas dengan telepon 08112626116 atau email lapakaduanbms@gmail.com.

       b. Lapak Aduan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dengan nomor telepon 08112662002.

3. Aduan Langsung

   Masyarakat dapat secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Kepemilikian"