Layanan Drive Thru

  1. 1. Melampirkan Foto KTP
  2. 2. Melakukan Foto
  3. 3. Barang yang dititipkan harus sesuai dengan ketentuan

  1. 1. Pengunjung melakukan pendaftaran Layanan Drive Thru
  2. 2. Pengunjung mengikuti ketentuan yang tertera pada aplikasi
  3. 3. Barang bawaan harus sesuai dengan ketentuan
  4. 4. Pengunjung melakukan scan barcode
  5. 5. Barang diperiksa petugas layanan

Layanan Drive Thru dimulai dengan pengunjung melakukan Akses Aplikasi SILAPTA (Sistem Layanan Pemasyarakatan) Rutan Purworejo yang dapat di akses sebelum melakukan penitipan barang Drive Thru pada hari yang sama. Setelah mendaftar pengunjung nantinya akan mendapatkan barcode/kode yang akan di scan pada saat pelaksanaan penitipan barang. Barang kemudian di periksa oleh petugas pada layanan drive thru

Tidak dipungut biaya

Layana Publik

Pengaduan dapat dilakukan melalui counter pengaduan Rutan Purworejo atau Kanal Pengaduan yang sudah terdapat di media sosial Rutan Purworejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Drive Thru Rutan Purworejo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Drive Thru"