Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar

  1. Permohonan dari PNS
  2. Photo copy SK pengangkatan sebagai CPNS
  3. Photo copy SK pengangkatan sebagai PNS
  4. Photo copy SK pangkat terakhir
  5. Photo copy SK Jabatan
  6. Photo copy Ijazah/STTB terakhir dan Transkrip Nilai
  7. Photo copy Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir
  8. Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Penyandang Dana dan atau Perguruan Tinggi Penyelenggara

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Walikota Payakumbuh cq Kepala BKPSDM kota Payakumbuh
  2. Kepala BKPSDM mendisposisi surat permohonan kepada kepala bidang
  3. Kepala Bidang mendisposisi ke Kasubbid Pengembangan dan Kesejahteraan untuk memproses surat permohonan
  4. Kasubbid pengembangan dan kesejahteraan memeriksa permohonan dan kelengkapan berkas pemohon
  5. Jika Memenuhi syarat kasubbid pengembangan dan kesejahteraan membuat draf rekomendasi seleksi tugas belajar
  6. Draf rekomendasi seleksi tugas belajar diajukan ke kepala Bidang, sekretaris, kepala BKPSDM, Asisten dan sekretaris daerah utnuk disetujui
  7. Jika Sekretaris daerah menyetujui maka draf rekomendasi ditanda tangani
  8. Rekomendasi yang ditanda tangani diberi nomor, tanggal dan stempel disampaikan kepada yang bersangkutan untuk proses selanjutnya ke perguruan tinggi

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Mengikuti Seleksi Tugas Belajar

1. Kotak Saran.

2. Secara lisan langsung kepada pelaksana layanan.

​​​​​​​3. Secara tulisan dapat disampaikan melalui email: pengembangan.bkdpyk@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar"