Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B)

  1. Mengisi formulir permohonan di tanda tangan oleh direktur atas materai cukup dan dibubuhi cap perusahaan;
  2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengajuan permohonan tidak langsung dilakukan oleh pemohon bermaterai cukup;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melampirkan Print Out OSS;
  4. Fotokopi KTP Pemohon;
  5. Fotokopi NPWP perusahaan dan untuk perpanjangan Fotokopi laporan SPT tahunan;
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Pas photo warna layar merah ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
  8. Fotokopi Konfirmasi Status Wajib Pajak;
  9. Fotokopi STTS PBB;
  10. Tanda Bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan;
  11. Fotokopi Izin Usaha Perkebunan–Budidaya (IUP-B) atau Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta SK Hak Guna Usaha (HGU);
  12. Profil perusahaan meliputi akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  13. Rekomendasi kesesuian dengan perencanaan Pembangunan Perkebunan kabupaten dari Bupati untuk Izin Usaha Perkebunan–Budidaya (IUP-B) yang diterbitkan oleh Gubernur;
  14. Rekomendasi kesesuian dengan perencanaan pembangunan perkebunan dari istansi terkait untuk Izin Usaha Perkebunan–Budidaya (IUP-B) yang diterbitkan oleh Bupati;
  15. Izin Lokasi dilengkapi dengan Peta digital calon lokasi dengan Skala 1:100.000 atau 1:50.0000 ( cetak peta dan file elektronik ) dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD);
  16. Pertimbangan teknis ketersedian lahan dari Dinas yang membidangi kehutanan apabila areal berada pada kawasan hutan;
  17. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah;
  18. Fotokopi Izin Lingkungan;
  19. Pernyataan Kesanggupan : a. Memiliki SDM, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Penggangu Tanaman (OPT); b. Memiliki SDM, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; c. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; d. Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
  20. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok belum menguasai lahan melebihi batas paling luas;

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada petugas Front Office.
  2. Front Office menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya yang telah lengkap diregistrasi dan dilekatkan lembar checklist untuk disampaikan pada Kepala Dinas, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  3. Berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya lengkap diterima oleh Kepala Dinas untuk disposisi kepada Kepala Bidang.
  4. Back Office pengagenda mengantarkan berkas/dokumen yang telah didisposisi ke Kepala Bidang.
  5. Kepala Bidang menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya yang telah didisposisi untuk selanjutnya didisposisi ke Kepala Seksi untuk memproses izin.
  6. Kepala Seksi menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk pembuatan undangan peninjauan ke lapangan oleh operator.
  7. Tim Teknis menerima undangan, berkas dan melakukan peninjauan ke lapangan dan setelah peninjauan ke lapangan, tim teknis membuat laporan Berita acara Peninjauan Lapangan.
  8. Kepala Seksi Berdasarkan hasil peninjauan ke lapangan, apabila terdapat kekurangan/ketidak sesuaian akan dikomunikasikan kepada pemohon. Apabila tidak memenuhi ketentuan permohonan ditolak.
  9. Back Office bagian Operator menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk membuat draft Izin dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi.
  10. Draft Surat Izin Usaha Perkebunan Budidaya , diverifikasi oleh Kepala Seksi, diparaf untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang.
  11. Kepala Bidang melakukan verifikasi draft Izin Usaha Perkebunan Budidaya dan paraf, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas

Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Cot Gapu-Bireuen Kode Pos. 24251

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

Telepon          0644-7042222

Fax                0644-324287, 21253

Email             dpmptspbireuenkab@gmail.com

WhatsApp       08116700046

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptspbireuenkab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B)"