Pelayanan Izin Belajar

  1. Surat Pengantar dari pimpinan instansi
  2. Surat Permohonan kepada Walikota c.q. Kepala BKPSDM
  3. Surat rekomendasi pimpinan instansinya
  4. Fotokopi SK CPNS
  5. Fotokopi SK PNS
  6. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir
  7. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir dilegalisir
  8. Fotokopi SKP dalam 2 tahun terakhir
  9. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 cm
  10. Fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang akan diikuti
  11. Daftar riwayat hidup
  12. Surat pernyataan di atas di buat di kertas bermaterai Rp 6000 yang menyatakan : a. Sanggup menanggung biaya sendiri b. Tidak menuntut penyesuaian ijazah apabila formasi tidak memungkinkan c. Pendidikan tidak mengganggu pelaksanaan tugas d. Bersedia mengabdi minimal 3 (tiga) tahun terhitung tanggal kelulusan pendidikan.
  13. Permohonan izin belajar diajukan sebelum memulai pendidikan, permohonan izin belajar tidak dapat dipertimbangkan apabila diajukan pada saat telah memulai perkuliahan.
  14. berkas dua rangkap dan dilegalisir

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada pejabat pembina kepegawaian melalui kepala BKPSDM dan pimpinan Perangkat Daerah
  2. Pimpinan Perangkat Daerah meneruskan permohonan dan persyaratan administrasi pada BKPSDM
  3. Kepala BKPSDM mendisposisi surat permohonan kepada kepala bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur
  4. Kepala Bidang mendisposisi ke Kasubbid Pengembangan dan Kesejahteraan untuk memproses surat permohonan
  5. Jika Memenuhi syarat kasubbid pengembangan dan kesejahteraan membuat draf surat Izin belajar belajar
  6. Draf surat izin belajar diajukan ke kepala Bidang, sekretaris, kepala BKPSDM, Asisten dan sekretaris daerah untuk disetujui
  7. Jika Sekretaris daerah menyetujui maka draf surat izin belajar ditanda tangani
  8. Surat izin belajar yang telah diberi nomor, tanggal dan stempel oleh BKPSDM disampaikan kepada yang bersangkutan untuk proses selanjutnya ke perguruan tingi
  9. Apabila telah selesai menempuh pendidikan wajib membuat laporan dan dilampiri fotokopi Surat Tanda Lulus rangkap kepada Walikota melalui Badan kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia.

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

  1. Kotak Saran.
  2. Secara lisan langsung kepada pelaksana layanan.
  3. Secara tulisan dapat disampaikan melalui email: pengembangan.bkdpyk@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Belajar"