Pencabutan Gigi Permanen

  1. Membawa KTP jika pasien baru
  2. Membawa Kartu Kunjungan
  3. Membawa kartu BPJS jika ada

  1. Lakukan proses pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Pasien mendapatkan nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas di ruang yang dituju
  3. Petugas ruang pelayanan yang dituju akan melakukan pemeriksaan kepada pasien
  4. Apabila perlu dirujuk akan dilakukan proses rujukan (Internal/Eksternal)
  5. Setelah dilakukan tindakan, pasien akan diberikan resep obat
  6. Pasien diarahkan mengambil obat di ruang farmasi
  7. selanjutnya pasien bisa pulang

30 Menit

Tarif pencabutan gigi permanen Berdasarkan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 22 Tahun 2021 tentang tarif layanan BLUD Unit Pelaksana Teknis Puskesmas sebesar Rp 50.000,-

Pelayanan Kesehatan

Penanganan Pengaduan bisa melalui:
1. Kotak Saran
2. Media Elektronik berupa: Telepon (0334) 323210, Email (pkmjtr@gmail.com), Instagram (@pkm_jatiroto), Facebook (Puskesmas Jatiroto)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Gigi Permanen"