Cuti Menjelang Bebas Tidak Pidana Tertentu

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 ( dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 ( sembilan) bulan terakhir ,terhitung dari tanggal 2/3 ( dua pertiga) masa pidana
  3. Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 3 ( tiga) bulan
  4. Telah mendapatkan pertimbangan dari direktur Jenderal
  5. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen seperti, salinan putusan, laporan pemberitaun dari kejaksaan

  1. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan trsnsnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia
  2. Tim pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya dismapikan kepada kepala lapas
  3. Kepala lapas mengusulkan pemberian CMB kepda Kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. Di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ,TPP pusat melakasanakan sidang TPP
  6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan sidang TPP pusat
  7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CMB
  8. Lapas melaksanakan SK pemberian CMB

WBP mengajukan berkas yang akan diusulkan oleh pihak lapas dan diteruskan ke kanwil dan kanwil akan meneruskan ke Direktur Jenderal PEmasayarakatan dan laps menunggu hasil dari pusat dan nanti diberitaukan ke WBP

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Cuti Menjelang Bebas kepada Narapidana dan Anak Pidana

Sementara tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tidak Pidana Tertentu"