Penanganan Keberatan Informasi Publik

  1. Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik yang tersedua di meja atau di Website PPID
  2. fotocopy atau scan identitas diri

  1. permohonan informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan
  2. melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada atasan PPID
  3. memeriksa formulir pengajuan keberatan dari para pemohon informasi dan memerintahkan PPID dan PPID pembantu untuk menjawab permohonan informasi
  4. memerintahkan kepada PPID dan PPID pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari pemohon informasi
  5. memberikan informasi yang diminta oleh pemohon infromasi kepada atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi. jika informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan, karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan, maka diberika surat penolakan kepada pemohon informasi

1 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan Keberatab Informasi Publik

Admin PPID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Keberatan Informasi Publik"