Uji Konsekuensi Informasi Publik

  1. Berkas Permohonan informasi / dokumen dari permohonan informasi

  1. melakukan kajian atas informasi/dokumen yang tidak termasuk dalam DIP dengan melibatkan Tim pertimbangan pelayanan informasi
  2. memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen yang dimaksud yang bersifat rahasia berdasarkan UU, kepatutan dan kepentingan umum
  3. menyempaikan kepada PPID atas status informasi / dokumen yang diminta permohonan informasi apakah termasuk rahasia atau terbuka. jika informasi / dokumen yang dimaksud adalah terbuka, maka PPID memberitahukan kepada komponen / perangkat daerah untuk menyerahkan informasi/ dokumen yang dimaksud. jika status informasi/dokumen oleh tim pertimbangan pelayanan informasi dinyatakan rahasia, maka PPID membuat surat penolakan kepada pemohon informasi
  4. memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi dengan mendatangani tanda bukti penerimaan atau memberikan surat penolakan kepada pemohoon jika status informasi/dokumen dinyatakan rahasia

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Uji Konsekuensi Informasi Publik

Admin PPID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Konsekuensi Informasi Publik"