Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan

  1. Membawa KTP/KK
  2. Fotocopi Kartu Jaminan kesehatan (KIS/ASKES/Lainnya)

  1. 1. Pasien datang mendaftar ke loket pendaftaran rawat jalan 2. Pasien menunggu antrian paggilan di ruang tunggu rawat jalan 3. Pasien di anamnesa dan diperiksa oleh dokter/perawat yang akan ditulis di rekam medis. 4. Pasien mendapat penjelasan dari dokter/perawat tentang penyakit dan kondisi kesehatannya. 5. Pasien mendapatkan resep obat 6. Pasien perlu untuk mendapatkan perawatan dan pemeriksaan penunjang diagnostik medis lanjutan maka akan dirujuk ke poli RS. Jika pasien umum maka akan diberi rujukan umum dan bila pasien peserta BPJS akan diberi rujukan P care BPJS. 7. Pasien akan mendapatkan surat sakit jika perlu untuk istirahat jika bekerja di perusahaan/kantor 8. Pasien yang hanya membutuhkan pemeriksaan kesehatan saja untuk keperluan tertentu (melamar kerja, melanjutkan sekolah, menikah, mengikuti kegiatan tertentu, mengurus SIM atau yang lainnya) akan diberi surat rekomendasi keterangan sehat 9. Pasien menyelesaikan administrasi/biaya retribusi jika ada dan menuju ke apotik /pulang

Dari Pasien datang sampai dengan Pasien memperoleh tindakan kesehatan 

Sesuai tarif Layanan Blud Kabupaten lumajang

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan.

Penanganan Pengaduan dapat Melalui WA/ SMS/ Kotak Pengaduan, dan Pengaduan secara langsung Kepada Petugas Penerima Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan"