Fasilitasi Sengketa Informasi

  1. Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik yang tersedua di meja atau di Website PPID
  2. Fotocopy atau Scan NIK dari pemohon

  1. Setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam waktu 10 hari kerja, sejak pemohonan informasi teregistrasi dan diberika perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi
  2. atasan PPID menetapkan fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama
  3. Tim fasilitasi sengketa informasi di ketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU sesuai dengan kebutuhan
  4. Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan senketa informasi kepada Atasan PPID
  5. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi apaliba tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi

24 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Sengketa Informasi Publik

Admin PPID Kabupaten Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Sengketa Informasi"