Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. Telah menjalani paling lama 2/3 dari masa pidana,dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang 9 bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidanapaling sedikit 9 bulan terakhir di hitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat baik
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  5. bagi anak negara pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 tahun
  6. Melampirkan kelengkapan dokumen, Fotocopi kutipan putusan hakim, laporan perkembangan pembinaan yang di buat oleh wali pemasyarakatan,

  1. Wali / Asesor narapidana dan anak didik pemasyarakatan mengajukan nama- nama narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan subtantif dan persayaratan administratif kepada TPP / petugas lapas
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas
  3. Kepala lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
  4. kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP
  6. Kepala Lembaga Pemasyarakatan atas nama Menteri menetapkan SK pemberian CB
  7. lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  8. Lapas melaksanakan SK pemberian CB

WBP mengusulkan berkas Cuti bersyarat tindak pidana umum ke lapas lalu diproses dan di kirim ke kanwil terus kanwil meneruskan ke dirjen PAS

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

selama ini tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum"