Pelayanan Cuti

  1. Surat Permohonan cuti yang bersangkutan sebelum cuti dilaksanakan dan untuk cuti yang ditanda tangani PPK Minimal 2 minggu sebelum cuti dilaksanakan
  2. Pengantar dari unit kerja
  3. 3. Surat Keterangan Dokter untuk Cuti Sakit
  4. 4. Surat keterangan kehamilan untuk cuti melahirkan
  5. 5. Bukti setoran biaya haji dan umrah untuk cuti besar karena melaksanakan ibadah agama

  1. 1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan cuti kepada atasan langsung
  2. 2. Pimpinan Perangkat Daerah meneruskan ke BKPSDM dengan melampirkan persyaratan
  3. 3. Untuk cuti yang dilaksanakan di luar negeri langsung diberikan izin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian harus diajukan dua minggu sebelum cuti dilaksanakan
  4. 4. Untuk cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti alasan penting dan cuti melahirkan bagi Pimpinan Perangkat Daerah yang dilaksanakan di dalam negeri diberikan oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh .
  5. 5. Untuk cuti besar, cuti sakit, cuti karena alasan penting dan cuti bersalin (PNS di lingkungan Kecamatan) pejabat administrator, pengawas, pelaksana dan fungsional tertentu yang dilaksanakan di dalam negeri diberikan oleh kepala BKPSDM Kota Payakumbuh.
  6. 6. Untuk cuti tahunan dan cuti bersalin bagi pejabat administrator, pengawas, pelaksana dan fungsional tertentu yang dilaksanakan di dalam negeri diberikan oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing.
  7. 7. Untuk cuti besar, cuti sakit, cuti karena alasan penting dan cuti bersalin (PNS di lingkungan Kecamatan) pejabat administrator, pengawas, pelaksana dan fungsional tertentu yang dilaksanakan di dalam negeri diberikan oleh kepala BKPSDM Kota Payakumbuh.
  8. 8. Untuk cuti tahunan dan cuti bersalin bagi pejabat administrator, pengawas, pelaksana dan fungsional tertentu yang dilaksanakan di dalam negeri diberikan oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti

  1. Kotak Saran
  2. Secara lisan langsung kepada pelaksana layanan
  3. Secara tulisan dapat disampaikan melalui

email: pengembangan.bkdpyk@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cuti"