Memerlukan waktu 30 menit untuk konseling sanitasi
Tidak dipungut biaya
Konseling sanitasi
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : 1. Secara Langsung; 2. SMS/WA; 3. Kotak Saran; 4. Facebook; 5. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor; Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Verifikasi aduan; 2. Mediasi; 3. Kunjungan rumah; 4. Papan tanggapan 5. Jawaban langsung sesuai pengaduan. SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing : 1. Admen ke Ketua Pokja Admen; 2. UKM ke Ketua Pokja UKM; 3. UKP ke Ketua Pokja UKP; Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Ruang Pengaduan; 2. Kotak Saran; 3. Pesawat telepon 4. Komputer; 5. Kendaraan roda 2 atau 4 6. Papan Tanggapan. Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store