Konseling sanitasi

  1. Pasien lama membawa kartu berobat ;
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS );
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
  4. Kartu Keluarga ( KK );

  1. Klien mengambil nomor antrian pada mesin antrian dengan menyentuh nomor pada layar komputer sesuai dengan ketentuan yang ada,
  2. Klien menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian ;
  3. Petugas pendaftaran memanggil klien dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk klien lama;
  4. Petugas mencarikan nomor Rekam Medik dan mengantarkan ke ruang konseling
  5. Petugas sanitasi memanggil klien
  6. Petugas menanyakan keluhan klien
  7. Petugas memberikan edukasi
  8. Klien pulang

Memerlukan waktu 30 menit untuk konseling sanitasi

Tidak dipungut biaya

Konseling sanitasi

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : 1. Secara Langsung; 2. SMS/WA; 3. Kotak Saran; 4. Facebook; 5. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor; Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Verifikasi aduan; 2. Mediasi; 3. Kunjungan rumah; 4. Papan tanggapan 5. Jawaban langsung sesuai pengaduan. SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing : 1. Admen ke Ketua Pokja Admen; 2. UKM ke Ketua Pokja UKM; 3. UKP ke Ketua Pokja UKP; Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Ruang Pengaduan; 2. Kotak Saran; 3. Pesawat telepon 4. Komputer; 5. Kendaraan roda 2 atau 4 6. Papan Tanggapan. Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling sanitasi"