Paspor Penggantian Melalui Aplikasi Antrian Online untuk Anak DIbawah 17 Tahun (Paspor Elektronik)

  1. Surat Permohonan dari orang tua (bermaterai);
  2. Surat Pernyataan Orang Tua;
  3. Kedua orang tua wajib mendampingi, namun apabila salah satu orang tua kandung tidak bisa hadir mendampingi, harus melampirkan Surat Kuasa bermaterai;
  4. Mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan:
  5. KTP orang tua
  6. Kartu Keluarga;
  7. Akta Kelahiran;
  8. Akta Perkawinan /Buku Nikah Orang Tua;
  9. Paspor Orang Tua yang masih berlaku (Jika orangtua sudah memilliki);
  10. Akta Kematian, apabila salah satu orang tua kandung telah meninggal dunia;
  11. Putusan pengadilan mengenai hak asuh dan/atau hak perwalian anak apabila kedua orang tua kandung telah bercerai;
  12. Affidavit, bagi anak subjek kewarganegaraan ganda terbatas dan paspor kebangsaan (apabila telah memiliki);
  13. Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan status perwalian anak;
  14. Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan dan menjamin keberadaan Anak selama di luar negeri.

  1. Pra Permohonan secara online :
  2. Pemohon terlebih dahulu mengambil nomor antrian dengan terlebih dahulu memilih kantor imigrasi, waktu kedatangan dan data pemohon melalui www.antrian.imigrasi.go.id atau melalui aplikasi yang dapat di download di PlayStore dan AppStoredengan nama "Layanan Paspor Online"
  3. Pemohon menerima dan mencetak konfirmasi nomor antrian online;
  4. Kedatangan Pertama (Hari Pelayanan):
  5. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung pada hari dan jam yang telah dipilih Pemohon sesuai Aplikasi Pelayanan Antrian Paspor Online (APAPO), Jika data Pemohon tidak cocok dengan data yang terdapat dalam Antrian Aplikasi Online (APAPO) maka tidak akan dilanjutkan;
  6. Petugas mangarahkan Pemohon untuk mangambil map yang berisi surat pernyataan dan perdim 11 selanjutnya Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan;
  7. Pemohon mengambil nomor antrian verifikasi Data di customer care setelah mengisi Map yang berisi surat pernyataan dan perdim 11 untuk ke loket verifikasi data;
  8. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data dan dilakukan Pemeriksaan Kelengkapan persyaratan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, nama orangtua serta alamat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  9. Pemohon yang telah lengkap persyaratannya akan di scanbarcode kemudian diberikan nomor antrian foto, sidik jari, dan wawancara kemudian petugas melanjutkan entri data;
  10. Setelah nomor antrian dipanggil, Pemohon melakukan perekaman sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan;
  11. Pemohon mendapatkan bukti pengantar pembayaran dari petugas untuk melakukan pembayaran di Kantor Pos, Bank persepsi dan tempat yang ditentukan oleh Negara;
  12. Petugas menginfokan kepada pemohon bahwa untuk pengambilan paspor dapat diwakili oleh keluarga (dengan membawa Kartu Keluarga asli) atau kerabat (dengan membawa surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon)
  13. Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung pada kedatangan kedua (4 hari kerja setelah pembayaran) pada jam pelayanan (pukul 09.00-15.00 WIB).
  14. Kedatangan Kedua (Hari Pengambilan Paspor) :
  15. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dan mengambil nomor antrian pengambilan paspor umum;
  16. Petugas memanggil nomor antrian pengambilan paspor umum dan Pemohon memberikan tanda bukti pembayaran paspor beserta nomor antriannya;
  17. Petugas mencari berkas pengambilan paspor dan menyerahkan paspor kepada Pemohon sesuai nomor antrian pengambilan paspor, Jika pengambilan paspor tidak mengalami alur permasalahan pada Sistim Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM DPRI); Petugas penyerahan paspor kemudian mengklik “penyerahan” di Sistim Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM DPRI) dan dilanjutkan menyerahkan berkas kepada seksi Tikim untuk diarsipkan.

Paspor Elektronik 48 Halaman 10 (sepuluh) hari kerja setelah melakukan pembayaran.

Paspor Elektronik 48 Halaman untuk WNI Rp. 650.000.

Paspor Elektronik 48 Halaman

​​​​

1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455

2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :

  • Surel: kanim_bandung@imigrasi.go.id
  • Media Sosial :
    • Twitter : @kanimbandung
    • Facebook : Kantor Imigrasi (Bandung)
    • Instagram : @kantorimigrasibandung

3. Hotline : (022) 7272081

4. Loket Pengaduan (Yankomas)

5. Helpdesk : 0813 1222 9782

6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan

7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Paspor Penggantian Melalui Aplikasi Antrian Online untuk Anak DIbawah 17 Tahun (Paspor Elektronik)"