Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah di pidana Penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 Bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
  4. Surat keterangan dari dokter lapaa

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama narapidana yang telah memenuhi pemasyarakatan TPP lapas
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
  4. TPP pusat melakukan sidang TPP
  5. Kepala Lembaga Pemasayarakatan atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi sidang TPP pusat
  6. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  7. Lapas melaksnakan SK pemberian PB

WBP mengajukan persyaratan untuk Cuti bersyarat tindak pidana tertentu ke lapas terus dari lapas meneruskan ke Kanwil dan di proses

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

untuk sementara tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"