Perawatan pasca persalinan

  1. Pasien lama membawa kartu berobat ;
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS );
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
  4. Kartu Keluarga ( KK );

  1. Petugas jaga melakukan pemantauan ibu hingga 12 jam pasca tindakan.
  2. Petugas melakukan Pendokumentasian
  3. Petugas mengijinkan ibu dan bayi pulang apabila dalam 12 jam ibu dan bayi sehat dan normal.

memerlukan waktu 12 jam dari persalinan sampai bisa dipulangkan ke rumah

Tarif sesuai dengan perda yang telah ditentukan

Perawatan pasca persalinan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : 1. Secara Langsung; 2. SMS/WA; 3. Kotak Saran; 4. Facebook; 5. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor; Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Verifikasi aduan; 2. Mediasi; 3. Kunjungan rumah; 4. Papan tanggapan 5. Jawaban langsung sesuai pengaduan. SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing : 1. Admen ke Ketua Pokja Admen; 2. UKM ke Ketua Pokja UKM; 3. UKP ke Ketua Pokja UKP; Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Ruang Pengaduan; 2. Kotak Saran; 3. Pesawat telepon 4. Komputer; 5. Kendaraan roda 2 atau 4 6. Papan Tanggapan. Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan pasca persalinan"