Pelayanan Uji Berkala Pertama

  1. 1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
  2. 2. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT);
  3. 3. Fotocopy Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor;
  4. 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi surat kuasa / tugas dari instansi / lembaga / badan usaha bagi Kendaraan Bermotor yang bukan atas nama perorangan;
  5. 5. Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum membawa fotocopy dan asli Surat Persetujuan atau Pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Gubernur Jawa Tengah, atau Bupati, susuai trayek yang dimohon;
  6. 7. Surat Persetujuan Izin Trayek bagi Mobil Bus;
  7. 8. Surat Tera Tangki untuk Mobil Barang berbentuk Tangki;
  8. 9. Surat Tera Argometer bagi Mobil Penumpang Umum yang berargometer.

  1. 1. Pemohon melakukan booking online pada website simpkb.banyumaskab.go.id;
  2. 2. Pemohon yang telah melakukan booking online datang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan pada hari dan waktu yang telah ditentukan dengan membawa : - Kendaraan. - Bukti booking online. - Kelengkapan persyaratan administrasi.
  3. 3. Pemohon melakukan verifikasi kedatangan di loket dengan melakukan scanning barcode.
  4. 4. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi kepada petugas untuk melakukan : - Penggesekan nomor chasis dan nomor mesin. - Verifikasi dan validasi berkas persyaratan. - Pengukuran dimensi kendaraan. - Jika berkas administrasi telah valid dan sesuai dengan dimensi fisik kendaraan, maka akan ditetapkan Nomor Uji kendaraan dan dilakukan pendaftaran oleh Petugas.
  5. 5. Pemohon menerima Formulir Permohonan dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang berisi nomor ID Billing dan jumlah retribusi yang harus dibayarkan ke rekening Kas Umum Daerah.
  6. 6. Pemohon menyerahkan Bukti Pembayaran kepada petugas untuk : - Dilakukan validasi bukti pembayaran. - Mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). - Mencetak Surat Perintah Uji Kendaraan (SPUK).
  7. 7. Pemohon menerima Surat Perintah Uji Kendaraan (SPUK) untuk dilakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan.
  8. 8. Bila kendaraan tidak lulus, akan diberi Surat Keterangan Tidak Lulus (SKTL) dan penjelasan mengenai item yang dinyatakan tidak lulus.
  9. 9. Bila kendaraan lulus, maka Pemohon akan diberi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
  10. 10. Pemohon menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada petugas untuk : - Dibuatkan Kartu Induk Pemeriksaan (KIP). - Ditetapkan : Daya angkut orang dan barang, Muatan Sumbu Terberat (MST), Jumlah Berat yang Diijinkan (JBI), kelas jalan yang akan dilalui. - Disahkan oleh petugas. - Dicetakkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).
  11. 11. Pemohon menerima Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan menyerahkan stiker hologram kepada petugas untuk dipasang di kaca depan kendaraan.
  12. 12. Kendaraan siap beroperasi.

60 Menit

Jenis Objek Retribusi

Besarnya Tarif (Rp)

a.

Mobil Penumpang Umum dengan jumlah tempat duduk sampai dengan 8 tempat duduk.

120.000

b.

Mobil Bus kecil dengan jumlah berat diperbolehkan/JBB sampai 3.500 kg

130.000

c.

Mobil Bus sedang dengan jumlah berat diperbolehkan/JBB sampai 3.501 kg – 8.500 kg

145.000

d.

Mobil Bus besar dengan jumlah berat diperbolehkan/JBB sampai > 8.500 kg

160.000

e.

Mobil Barang dengan JBB sampai 3.500 kg.

130.000

f.

Mobil Barang dengan JBB 3.501 kg – 8.500 kg.

145.000

g.

Mobil Barang dengan JBB > 8.500 kg.

160.000

h.

Traktor Head

120.000

i.

Kereta Tempelan / Gandeng

120.000



 

Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).

Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui :

1. Media Surat / Tertulis

    - Masyarakat dapat menyampaikan aduannya secara tertulis melalui :

        a. Kotak saran yang disediakan di sekitar loket pelayanan; atau
        b. Diserahkan langsung kepada petugas loket; atau
        c. Dikirim melalui pos ditujukan kepada :

Kepala Dinas Perhubungan

          Kabupaten Banyumas

          Jl. Margantara Tanjung No. 460 Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah

    - Surat yang masuk akan diterima oleh sekretariat untuk dilakukan penomoran surat masuk.

    - Kemudian akan dilanjutkan kepada bidang terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan.

2. Media email atau telepon

    - Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui telepon atau email dibawah ini : 

       a. Lapak Aduan Banyumas dengan telepon 08112626116 atau email lapakaduanbms@gmail.com.

       b. Lapak Aduan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dengan nomor telepon 08112662002.

3. Aduan Langsung

   Masyarakat dapat secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Berkala Pertama"