Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

  1. 1. Fotocopi KTP
  2. 2. Fotocopi KK
  3. 3. Fotocopi Kartu Jaminan kesehatan (KIS/ASKES/Lainnya)

  1. 1. Pasien sakit datang sendiri atau dibawa oleh keluarga atau polisi langsung ke UGD 2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket 3. Pasien yang sakit dilakukan triase oleh perawat, dan diperiksa oleh dokter atau perawat untuk memastikan kondisinya apakah gawat darurat atau gawat atau tidak gawat darurat. 4. Pasien dan keluarga mendapat penjelasan dari perawat terkait prosedur administrasi, prosedur medis gadar, persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi, pembiayaan dan rujukan 5. Pasien yang telah diperiksa ditangani dengan tindakan medis sesuai kondisi kegawat daruratannya. 6. Pasien yang tidak gawat darurat dan ABCnya stabil akan diberi pengobatan rawat jalan. 7. Pasien yang gawat darurat dan kondisi ABCnya stabil akan di rujuk ke RS menggunakan ambulan dengan persetujuan keluarga pasien. 8. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi dan pembiayaan tindakan gawat darurat yang telah dilakukan oleh tenaga medis.

Dari Pasien datang sampai dengan Pasien memperoleh tindakan kesehatan 

Sesuai tarif Layanan Blud Kabupaten lumajang

Jahitan luka per simpul (kelipatannya)

Penanganan Pengaduan dapat Melalui WA/ SMS/ Kotak Pengaduan, dan Pengaduan secara langsung Kepada Petugas Penerima Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)"