Pasang infus

  1. Pasien datang membawa fotocopy KTP,KK atau kartu BPJS
  2. Ada perintah dari dokter
  3. ada informed consent dari pasien atau keluarga pasien

  1. Perawat/bidan melakukan persiapan alat (karet pembendung:perlak kecil:jarum/surflo no.22,24,26:Cairan RL,D5,dll:spalk+perban:mikro/macro infus:tiang infus:plester+gunting:jam tangan yang ada jarum detik:handscoon
  2. Persiapan pasien UGD atau pasien Rawat Inap yang akan dinfus oleh (perawat/bidan)
  3. Perawat/bidan memberikan penjelasan ke pasie tujuan pemasangan infus
  4. Perawat/Bidan memasang infus sesuai SOP
  5. Perawat/bidan mencatat Nama pasien,tanggal dan jam pemberian dan pemasangan infus,macam dan jumlah cairan yang diberikan,jumlah tetesan per menit,tanggal dan jam berakhirnya pemberikan infus

5 Menit

Pasien umum

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui kotak saran yang disediakan dan akan ditindaklanjuti melalui umpan balik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pasang infus"