Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa FC KTP

  1. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  2. Petugas menerbitkan surat keterangan kematian yang terdiri dari jam kematian dan data diri pasien

15 Menit

Rp. 25,000

Pelayanan Kesehatan

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Saran SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"