Pelayanan Visum Et Repertum di Puskesmas

  1. Membawa FC KTP

  1. Pasien daftar di loket pendaftaran
  2. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik terkait kondisi pasien
  3. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang maka pasien diberi pengantar rujukan internal (Lab, Poli Gigi, Poli Gizi, UGD)
  4. Petugas menerbitkan surat keterangan sesuai dengan keperluan pasien
  5. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  6. Pasien pulang

15 Menit

Rp. 50,000

Pelayanan Kesehatan

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Saran SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum Et Repertum di Puskesmas"