Koreksi Oklusi

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, FC Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat

  1. Pasien melakukan pendafatran di loket
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrian
  3. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik
  4. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang maka pasien diberikan pengantar rujukan internal (Poli Umum, Poli Gigi, Lab, UGD) atau rujukan eksternal ke RS
  5. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan SOP dan memberikan KIE terkait kondisi pasien
  6. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  7. Pasien mengambil obat di ruang obat
  8. Pasien pulang

Waktu pelayanan tergantung kesulitan tindakan

  • Sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  • Pasien BPJS/ KIS/ JAMKESMAS (Gratis)

Pelayanan Kesehatan

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Saran SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Koreksi Oklusi"