Pembersihan Karang Gigi (Scaling/ Stain)

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, FC Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat

  1. Pasien melakukan pendafatran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut
  3. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik
  4. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang maka pasien akan diberikan pengantar rujukan internal (Poli Gizi, Poli Umum, Laboratorium, UGD) atau rujukan eksternal
  5. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  6. Pasien pulang

Waktu pelayanan tergantung kesulitan tindakan

  • Biaya per rahang Rp. 50.000
  • Sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  • Pasien BPJS/ KIS/ JAMKESMAS (Gratis)

Pelayanan Kesehatan

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Saran SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembersihan Karang Gigi (Scaling/ Stain)"