Pencabutan Gigi Sulung

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, FC Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrian
  3. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik pasien
  4. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien mengenai prosedur tindakan yang akan dilakukan
  5. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang maka akan di rujuk internal antar poli di puskesmas (Poli Gizi, Poli Umum, Laboratorium, UGD) atau rujuk eksternal ke rumah sakit
  6. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  7. Pasien mengambil obat di ruang oabt
  8. Pasien pulang

Waktu pelayanan tergantung kesulitan melakukan tindakan

  • Sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  • Pasien BPJS/ KIS/ JAMKESMAS (Gratis)

Pelayanan Kesehatan

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Saran SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Gigi Sulung"