Asimilasi Tindak Pidana Umum

  1. Salinan putusan pengadilan ( ekstrak Vonis) dan berita pelaksanaan putusan pengadilan
  2. Telah membayar lunas denda
  3. surat keterangan asli dari Kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya
  4. Laporan pembinaan yang dibuat oleh Wali/ Asesor narapidana
  5. Daftar usulan narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi
  6. Laporan penelitian kemasyarakatan ( Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana keadaan masyarakatan sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana
  7. surat ( Daftar Huruf F) daftar yang membuat tentang pendaftaraan pelanggaran tata tertib yang dilakukan naraoidana selama menjalankan masa pidana dari lembaga pemasyarakatan
  8. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana,seperti pihak keluarga
  9. surat keterangan keshatan dari dokter lapas dan telah menjalani 1/2 (setengah) dari masa pidana setelah dikurangi pidana setelah dikurangi masa tahanan,remisi di hitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap

  1. Wali Pemasyarakatan menajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana
  3. TPP lapas merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas
  4. Lapas melaksanakan SK asimilasi

diproses dan ditindak lanjuti oleh tim TPP

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Kepala Lapas. 2.

tidak ada laporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Umum "