Ekstrasi kuku (per kuku)

  1. Membawa Kartu Identitas/ KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga/ KK
  3. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN

  1. Pasien datang/ rujukan dari poli
  2. Pendaftaran
  3. Melakukan Anamnesa
  4. Pemeriksaan Fisik
  5. Memerlukan pemeriksaan penunjang (ya atau tidak)
  6. Administrasi
  7. Pelayanan kefarmasian
  8. Pulang

30 Menit

  1. Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021
  2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Pelayanan Unit Gawat Darurat

Email : puskesmasgesang@gmail.com

Telepon : (0334) 520516

Fb : Puskesmas Gesang Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ekstrasi kuku (per kuku)"