Konsultasi

  1. Menunjukkan bukti chat pengajuan konsultasi melalui pesan singkat/whatsapp
  2. Mengisi buku tamu dan form layanan konsultasi

  1. APIP menerima pengajuan konsultasi dari Auditi/SKPD melalui pesan singkat/whatsapp dan membalas/menjawab pengajuan konsultasi dari Auditi untuk menentukan jadwal konsultasi
  2. APIP melakukan layanan konsultasi terhadap Auditi/SKPD
  3. APIP membuat notulen/laporan kepada Inspentur terkait hasil layanan konsultasi yang telah dilaksanakan
  4. Notulen ditandatangani bersama auditi dan tim konsultan dari Inspektorat mengetahui Inspektur Pembantu
  5. Notulen rangkap 2 (dua) satu untuk auditi satu untuk Inspektorat

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Layanan Konsultasi

  1. Mengirim surat langsung ke Inspektorat Kabupaten Kediri
  2. Pengaduan melalui E-lapor
  3. Pengaduan melalui Halo Mas Bup
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi"