Pelayanan pojok kesehatan jiwa

No. SK: 445/075/427.52.24/2024

  1. Kartu Berobat, Kartu Jaminan Kesehatan (Jika Memiliki), KTP

  1. Pasien datang
  2. Petugas melakukan anamnesa/wawancara
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  4. Pemeriksaan penunjang (bila perlu)
  5. Menegakkan diagnosa
  6. Pemberian resep
  7. Pembayaran di kasir (bila ada tindakan berbayar)
  8. Pelayanan farmasi
  9. Pasien pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Jiwa

Nurmalasari, S.KM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store