Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  1. Berkelakuan Baik
  2. Aktif mengikutiprogram pembinaan dengan baik
  3. Telah menjalani 1/2 ( satu per dua) masa pidana

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama- nama Narapidana yang telah memenuhi persyarakatan kepada TPP
  2. Pertugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana
  3. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala lapas
  4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP lapas
  5. Kanwil melaksanakan sidang TPP
  6. Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasrkan rekomdasi TPP Kanwil
  7. Direktur Jemderal menyampaikan Pertimbangan pemberian rekomdasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari intansi terkait untuk mendapatkan persetujuan

di proses dulu dan di tindaklanjuti

Tidak dipungut biaya

surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Asimilas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Khusus"