Izin Usaha Perkebunan (IUP)

  1. Mengisi formulir permohonan di tanda tangan oleh direktur atas materai cukup dan dibubuhi cap perusahaan;
  2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengajuan permohonan tidak langsung dilakukan oleh pemohon bermaterai cukup;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melampirkan Print Out OSS;
  4. Fotokopi KTP Pemohon;
  5. Fotokopi NPWP perusahaan dan untuk perpanjangan fotocopy laporan SPT tahunan;
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Pas photo warna layar merah ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
  8. Fotokopi Konfirmasi Status Wajib Pajak;
  9. Fotokopi STTS PBB;
  10. Tanda Bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
  11. Profil Perusahaan meliputi :
  12. a. Akta Pendirian dan perubahan terakhir (bila ada);
  13. b. Surat Keterangan terdaftar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  14. c. Kompisisi kepemilikan saham;
  15. d. Susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  16. Jaminan pasokan bahan baku;
  17. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitas pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar;
  18. Pernyataan kesanggupan:
  19. a. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme penggaggu tanaman (OPT);
  20. b. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
  21. c. Memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar sesuai dengan pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencanapembiayaan; Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat di sekitar perkebunan (Dengan menggunakan format pernyataan yang tercantum dalam lampiran Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013);
  22. d. Melaksanakan kemitraan dengan perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
  23. Surat Pernyataan dari pemohon bahwa status perusahan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (Group) perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas;
  24. Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan (untuk IUP-Pengolahan).

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Perkebunan kepada petugas Front Office.
  2. Front Office menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Perkebunan yang telah lengkap diregistrasi dan dilekatkan lembar checklist untuk disampaikan pada Kepala Dinas, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  3. Berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Perkebunan lengkap diterima oleh Kepala Dinas untuk disposisi kepada Kepala Bidang.
  4. Back Office pengagenda mengantarkan berkas/dokumen yang telah didisposisi ke Kepala Bidang.
  5. Kepala Bidang menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Perkebunan yang telah didisposisi untuk selanjutnya didisposisi ke Kepala Seksi untuk memproses izin.
  6. Kepala Seksi menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Perkebunan untuk pembuatan undangan peninjauan ke lapangan oleh operator.
  7. Tim Teknis menerima undangan, berkas dan melakukan peninjauan ke lapangan dan setelah peninjauan ke lapangan, tim teknis membuat laporan Berita Acara Peninjauan Lapangan.
  8. Kepala Seksi Berdasarkan hasil peninjauan ke lapangan, apabila terdapat kekurangan/ketidak sesuaian akan dikomunikasikan kepada pemohon. Apabila tidak memenuhi ketentuan permohonan ditolak.
  9. Back Office bagian Operator menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Perkebunan untuk membuat draft Izin dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi.
  10. Draft Surat Izin Usaha Perkebunan, diverifikasi oleh Kepala Seksi, diparaf untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang.
  11. Kepala Bidang melakukan verifikasi draft Izin Usaha Perkebunan dan paraf, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas.
  12. Kepala Dinas menerima berkas/dokumen dan draft Izin Usaha Perkebunan untuk kemudian menandatangan surat izin kemudian dijemput oleh Back Office pengagenda.
  13. Back Office pengagenda mengantarkannya ke Staf Pengambilan Izin.
  14. Staf DPMPTSP menerima berkas/dokumen Izin Usaha Perkebunan yang sudah ditandatangan kepala Dinas untuk dicatat dalam buku agenda perizinan. Berkas/dokumen yang sudah diproses diarsipkan. Kemudian Izin yang sudah diagendakan/penomoran distempel kemudian diserahkan ke Front Office.
  15. Front Office menerima Dokumen Perizinan yang sudah dimasukkan dalam amplop untuk diberikan kepada pemohon.
  16. Pemohon menerima Izin Usaha Perkebunan.

 Maksimal 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Cot Gapu-Bireuen Kode Pos. 24251

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui 

Telepon          0644-7042222

Fax                0644-324287, 21253

Email             dpmptspbireuenkab@gmail.com

WhatsApp       08116700046

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Usaha Perkebunan (IUP)"