Pelayanan Pajak

  1. KTP Penjual/Pembeli
  2. Sertifikat Tanah
  3. Kwitansi Jual Beli
  4. Pernyataan Jual Beli
  5. Validasi Lunas PBB Tahun Terakhir
  6. Foto Lokasi dan Sket Lokasi

  1. Melengkapai Persyaratan
  2. Mengajukan ke Loket
  3. Proses Pemberkasan

dari tanggal pendaftaran sampai tanggal selasai kurang lebih 3 hari jam kerja

biaya perolehan harga jual (untuk transaksi jual beli)

biaya hibah mengikuti harga pasar

biaya BPHTB ahli waris mengikuti harga pasar

biaya pengajuan sertifikat baru/BPHTB terhutang

Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

pengaduan dilayani oleh Customer Service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak"