Pasang/Cabut Implant

  1. Membawa kartu identitas/KTP
  2. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN
  3. Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  4. Membawa berkas rekam medik dari loket pendaftaran

  1. Pasien datang
  2. Petugas menerima rekam medik pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  4. Jika memerlukan pemeriksaan lanjutan, pasien diberi pengantar dan dikirim ke laboratorium, jika tidak maka langsung dilakukan penegakan diagnosa kemudian dilakukan pelayanan sesuai prosedur dan kebutuhan pasien.
  5. Jika memerlukan rujukan, maka dilakukan rujukan internal ke pemeriksaan poli umum, atau eksternal ke rumah sakit.
  6. Jika tidak memerlukan rujukan, dinilai apakah pasien perlu rawat inap. Jika perlu maka pasien dikirim ke UGD untuk selanjutnya ke rawat inap.
  7. Jika tidak perlu rawat inap, maka pasien diberikan resep, menuju ke ruang farmasi dan pulang.

15 Menit

(Jika pencabutan Implant belum waktunya)

  1. Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021
  2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Pelayanan Keluarga Berencana

Telepon : (0334) 441118

Whatsapp : 081331565741

Instagram : puskesmas_klakah

Facebook : Puskesmas Klakah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pasang/Cabut Implant"