Pemeriksaan Bayi

  1. kartu berobat puskesmas gucialit
  2. KTP, KK, Kartu jaminan Kesehatan

  1. Pasien datang dengan membawa persyaratan pelayanan
  2. petugas pemeriksaan menerima rekam medis dan nomer urut
  3. pasien dipanggil sesuai nomer urut
  4. Pemeriksaan Bayi (Perawatan / Tindakan)
  5. Jika tida bisa ditangani dirujuk internal dulu, jika tidak bisa rujuk eksternal rumah sakit
  6. Pemberian Resep
  7. Pengambilan Obat di Ruang farmasi
  8. Pasien Pulang

30 Menit

Sesuai dengan PERDA nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang Tarif di Puskesmas 

1. Pemeriksaan Bayi Rp 10.000

Pelayananan Kesehatan Ibu dan Anak / KB

1. lumajanglapor.lumajangkab.go.id

2. Telp. (003) 888021 call center 085854649375 ; puskesmas guciait

3. email puskesmas : gucialitpuskesmas@gmail.com

4. instagram : puskesmasgucialit

5. facebook : puskesmasgucialit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Bayi"