Pelayanan Pajak

  1. Membawa Foto Copy KTP
  2. Membawa Foto Copy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Tanah/SPT
  3. Sket Lokasi
  4. Surat Keterangan Kematian (jika pemilik tanah sudah meninggal)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa
  6. KTP Ahli Waris

  1. Pengisian Formulir
  2. Pendaftaran di Loket 1
  3. Penyelesaian 5 hari kerja apabila tidak ada permasalahan

jangka waktu pembayaran pajak khususnya PBB 1 Tahun

Tidak dipungut biaya

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Semua Keluhan Wajib Pajak, di tangani secara ramah dan baik oleh Customer Service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak"