Syarat Legalisasi Umum

  1. Fotocopi Dokumen yang dilegalisir
  2. Dokumen Asli yang dilegalisir

  1. Pemohon mengajukan dengan membawa berkas Petugas memferivikasi Berkas Ferivikasi selesai dan Lengkap dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang

sepanjang ada pejabat yang berwenang menandatangani

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen

Telp   : (0298) 711585 

Email : kec.Bandungan1@gmail.com

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Legalisasi Umum "