Layanan Izin Luar Biasa WBP

  1. Membawa surat jaminan keluarga
  2. Membawa surat keterangan kematian dari Kades/Lurah
  3. Merupakan bagian dari keluarga inti WBP
  4. Membawa fotokopi KTP penjamin
  5. Membawa fotokopi KK Penjamin

  1. Petugas registrasi mengecek seluruh berkas
  2. Petugas registrasi berkoordinasi dengan petugas Kamtib untuk memanggil WBP yang bersangkutan
  3. Petugas Kamtib membuat surat perintah pengawalan terhadap WBP yang bersangkutan

1 Jam untuk mempersiapkan surat menyurat

Tidak dipungut biaya

Layanan Narapidana dan Tahanan

Yankomas Lapas Kelas IIB Muara Bungo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Luar Biasa WBP"