Seleksi Penerimaan CPNS

  1. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun Tak pernah diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, TNI, dan Polisi. Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan catatan pidana penjara tersebut selama dua tahun atau lebih Sehat jasmani dan rohani Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan Bukan anggota atau pengurus partai politik Bersedia ditempatkan sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan instansi pemerintah, baik dalam maupun luar negeri

  1. • Menerima berkas pelamar melalui akun sscn Melakukan verifikasi dan membuat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus • Menandatangani dan menetapkan pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi • Menyampaikan pengumuman lulus administrasi melalui akun sccn dan website Kabupaten Tanggamus • Melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan mengumumkan jadwal ujian • Mengikuti ujian SKD dan SKB dengan menggunakan sistem CAT sesuai jadwal yang ditentukan • Mengawasi pelaksanaan ujian, mencetak daftar nilai, membuat berita acara dan mengirim nilai ujian SKD dan SKB ke Panselnas • Menetapkan daftar nominatif ujian SKD dan SKB • Membuat konsep pengumuman dan keputusan Bupati tentang pelamar yang dinyatakan lulus sebagai CPNS • Menandatangani keputusan dan menetapkan pengumuman tentang pelamar yang dinyatakan lulus sebagai CPNS • Mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus sebagai CPNS melalui website Kabupaten Tanggamus •Mempersiapkan dokumen untuk mendaftar ulang untuk diusulkan penetapan NIP oleh BKN • Melakukan pendataan, pemeriksaan kelengkapan, membuat konsep usulan permintaan NIP dan konsep pernyataan penampatan CPNS sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam rincian formasi • Mengesahkan/ menetapkan usulan permintaan NIP dan pernyataan penampatan CPNS sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam rincian formasi • Menyampaikan usulan permintaan NIP ke BKN dan pernyataan penampatan CPNS sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam rincian formasi ke BKN Kanreg • Mengentry data pelamar yang dinyatakan lulus kedalam database BKN untuk diterbitkan NIP, menetapkan NIP atas nama-nama yang telah lulus • Menerima surat penetapan NIP dari BKN • Membuat konsep keputusan Bupati tentang pengangkatan CPNS • Mengesahkan/ menetapkan keputusan Bupati tentang pengangkatan CPNS • Membuat Petikan Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan CPNS • Menyampaikan keputusan Bupati tentang pengangkatan CPNS

Pendaftaran Online (Sesuai Ketentuan dari Panselnas)
Seleksi Administrasi (Sesuai Ketentuan dari Panselnas)
Pemberkasan Kelulusan (– 14 Hari Kerja)
Penerbitan Nota NIP (Sesuai Ketentuan BKN)

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Kepala BKN Tentang Penetapan NIP

1. Kotak pengaduan dan survey IKM setiap semester dalam tahun 
berjalan
2. Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya 
Manusia Jl. Gatot Subroto No. 3 Komplek
Kabupaten Tanggamus Telp. (0722) 21863

3. span lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Seleksi Penerimaan CPNS"