Alih Tugas dan Pemberhentian Tenaga Kontrak Non PNS

  1. Surat Permohonan Alih Tugas/ Pemberhentian dari Tenaga Kontrak Non PNSD Surat Rekomendasi darI Perangkat Daerah Asal dan yang dituju.

  1. Surat Permohonan dari Tenaga Kontrak Non PNSD
  2. Petugas memeriksa surat dan Berkas Permohonan Alih tugas Tenaga Kontrak Non PNSD
  3. Petugas mendisposisi berkas permohanan
  4. Petugas memproses alih tugas atau pemberhentian sesuai dengan permohonan yang bersangkutan
  5. Petugas mencetak SK AlihTugas atau SK Pemberhentian pemohon
  6. Petugas memberikan SK alih Tugas atau Pemberhentian untuk di paraf oleh Kasubbid, Kabid dan Sekban kemudian di tandatangani oleh Kepala Badan BKPSDM
  7. Menyerahkan SK Alih Tugas atau Pemberhentian Tenaga Kontrak Non PNSD kepada pemohon

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Alih Tugas atau Pemberhentian Tenaga Kontrak Non PNS

1. Kotak pengaduan dan survey IKM setiap semester dalam tahun 
berjalan
2. Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya 
Manusia Jl. Gatot Subroto No. 3 Komplek
Kabupaten Tanggamus Telp. (0722) 21863
Kotak pengaduan dan survey IKM setiap semester dalam tahun 
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Jl. Gatot Subroto No. 3 Komplek Perkantoran Pemda 
Kabupaten Tanggamus Telp. (0722) 21863-22325 

3.SPan lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Tugas dan Pemberhentian Tenaga Kontrak Non PNS"