Usulan Perpanjangan Tenaga Kontrak Non PNS

  1. Surat Rekomendasi perpanjangan Tenaga Kontrak Non PNSD dari masing2 kepala OPD.

  1. Kasubag Umum Perangkat Daerah datang ke BKPSDM dan membawa surat perpanjangan Tenaga Kontrak Non PNSD
  2. Petugas mendisposisi berkas permohanan
  3. Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas Perpanjangan Tenaga Kontrak Non PNSD
  4. Rapat Tim Evaluasi Perpanjangan Tenaga Kontrak Non PNS
  5. Petugas mencetak Minut SK dan Nota dinas Perpanjangan Tenaga Kontrak Non PNSD
  6. Petugas memberikan SK dan Nota dinas untuk di paraf oleh Kasubbid, Kabid dan Sekban Kepala Badan BKPSDM, Sekda, Wakil Buptai kemudian di tandatangani oleh Bupati
  7. Petugas Mencetak Salinan Minut SK perpanjangan Tenaga Kontrak Non PNSD
  8. Petugas memberikan Salinan Minut SK untuk di paraf oleh Kasubbid, Kabid, Sekban Kemudian di Tanda Tangani Oleh Kepala Badan BKPSDM
  9. Menyerahkan Salinan SK Tenaga Kontrak Non PNSD kepada Kasubag Umum Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Minut SK Perpanjangan Tenaga Kontrak Non PNS

1. Kotak pengaduan dan survey IKM setiap semester dalam tahun 
berjalan
2. Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya 
Manusia Jl. Gatot Subroto No. 3 Komplek
Kabupaten Tanggamus Telp. (0722) 21863
Kotak pengaduan dan survey IKM setiap semester dalam tahun 
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Jl. Gatot Subroto No. 3 Komplek Perkantoran Pemda 
Kabupaten Tanggamus Telp. (0722) 21863-22325 

3.SPAN LAPOR BKPSDM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Perpanjangan Tenaga Kontrak Non PNS "