Persalinan Normal

  1. Membawa KTP
  2. Membawa KTP atau KK
  3. Membawa Kartu BPJS jika ada

  1. Pasien datang langsung ke Puskesmas membawa KTP, KK, dan Kartu BPJS jika ada serta Buku KIA
  2. Berkas administrasi yang dibawa tersebut diserahkan ke petugas
  3. Pasien langsung diarahkan ke Ruang bersalin
  4. Petugas langsung menangani pasien sesuai

2 Jam

Tarif persalinan Normal Berdasarkan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 22 Tahun 2021 tentang tarif layanan BLUD Unit Pelaksana Teknis Puskesmas sebesar Rp. 700.000,-

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak / KB

Penanganan Pengaduan bisa melalui:
1. Kotak Saran
2. Media Elektronik berupa: Telepon (0334) 323210, Email (pkmjtr@gmail.com), Instagram (@pkm_jatiroto), Facebook (Puskesmas Jatiroto)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan Normal"