Pelayanan Pencairan Intensif Operasional KPMD

  1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan tanda tangan s/d Kecamatan
  2. Kuitansi bermaterai tanda tangan Kepala Desa dan Bendahara
  3. Fotocpy rekening Desa
  4. Fotocopy KTP Kepala Desa dan Bendahara
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa bermaterai
  6. Surat Kesanggupan Kasi atau Kaur Desa dan diketahui Kades
  7. Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai indeks Kabupaten
  8. SK Pembentukan KPMD

  1. Pengajuan proposal ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  2. Dispermasdes akan melakukan verifikasi dan ditindaklanjuti dengan pengajuan ke BKUD untuk memperoleh SPP dan SPM
  3. BKUD menindaklanjuti dengan mengirim dana insentif ke rekening Desa

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencairan Insentif Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

Telepon /Kontak PPTK Seksi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Bidang Lembaga Kemasyarakatan dan Ekonomi Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencairan Intensif Operasional KPMD"