Penerbitan Sk Pensiun Permintaan Sendiri dan MPP

  1. 1. Surat Permohonan Permintaan Pensiun Permintaan Sendiri
  2. 2. DPCP
  3. 3. SP-4A
  4. 4. Rekomendasi bebas TLHP dari Inspektorat Kota Payakumbuh
  5. 5. Photo Copy SK CPNS/Pertama
  6. 6. Photo Copy Karpeg
  7. 7. Photo copy Konversi NIP
  8. 8. Photo copy Karis/Karsu
  9. 9. Daftar susunan keluarga
  10. 10. Photo Copy Surat Nikah
  11. 11. Photo Copy Akta Kelahiran Anak
  12. 12. Pas Photo hitam/putih ukuran 4x6 cm 8 lembar
  13. 13. Photo copy SK Kenaikan gaji berkala terakhir
  14. 14. DAmplop besar 1 lembar
  15. 15. Surat Pengantar dari SKP
  16. Semua Photo copy dilegelisir oleh SKPD
  17. Untuk Penerbitan SK MPP : 1. Surat Permohonan MPP, 2. Photo copy SK CPNS, 3. Photo copy Karpeg, 4. Photo copy Konversi NIP, 5. Photo copy Pangkat terakhir

  1. 1. Memeriksa kelengkapan bahan Pensiun
  2. 2. Bahan yang sudah lengkap dibuatkan S.Kep Pensiun manual dan usulan dientry melalui SAPK dan dibuatkan Surat Pengantar ke BKN
  3. 3. Surat Pengantar beserta kelengkapan berkas diantarkan ke Kanreg XII BKN Pekanbaru untuk diproses dan diterbitkan Persetujuan Teknis
  4. 4. BKPSDM melakukan pencetakan SK Pensiun
  5. 5. Proses penandatanganan SK pensiun oleh Walikota Payakumbuh
  6. 6. SK Pensiun yang telah terbit diserahkan kepada ybs

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun Permintaan Sendiri

Pengaduan lisan dan tertulis yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh atau Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPSDM Kota Payakumbuh :

Telp    : (0752) 92376

FAX    : (0752) 92376

Email   : bkpsdm.payakumbuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sk Pensiun Permintaan Sendiri dan MPP"