Selat Tumilir (Sehabis Shalat Kultum Bergilir)

  1. Merupakan petugas/WBP yang telah ditentukan untuk mengisi jadwal

  1. WBP keluar kamar hunian untuk menuju ke Masjid dalam Lapas
  2. WBP melaksanakan shalat dzuhur secara berjamaah di Masjid dalam Lapas
  3. WBP atau petugas yang telah ditunjuk untuk mengisi kultum maju ke mimbar Masjid
  4. Kultum selesai, WBP kembali ke kamar hunian di bawah pengawasan petugas

1. Warga Binan Melaksanakan Shalat Dzuhur secara berjamaah (20 Menit)

2. Pelaksanaan Kultum bergilir berdasarkan jadwal yang sudah dibuat(10 Menit)

3, Kembali ke kamar hunian masing-masing (15 menit)

Tidak dipungut biaya

WBP yang mampu berbicara dengan baik (Kultum) di depan publik

1. Perwira dan Staf Binadik dan Giatja

2. KPLP

3. Kamtib

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Selat Tumilir (Sehabis Shalat Kultum Bergilir)"