Penerbitan Sk Pensiun Janda/Duda

  1. Surat Permohonan Permintaan Pensiun Janda/Duda
  2. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4A)
  3. Daftar Susunan Keluarga
  4. Surat Keterangan Kematian dari Lurah
  5. Surat Keterangan Kejandan/Kedudaan
  6. Surat Pengantar dari SKPD
  7. Photo Copy Surat Nikah
  8. Photo Copy SK CPNS/Pertama
  9. Photo Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  10. Photo Copy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  11. Photo Copy Karpeg
  12. Photo Copy Karis/Karsu
  13. Pas Photo hitam/putih ukuran 4x6 cm 8 lembar
  14. Photo Copy Akta Kelahiran Anak
  15. Photo copy Konversi NIP
  16. UNTUK KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN : 1. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/ Berat, 2. Photo copy Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun terakhir

  1. 1. Memeriksa kelengkapan bahan Pensiun
  2. 2. Bahan yang sudah lengkap dibuatkan S.Kep Pensiun manual dan usulan dientry melalui SAPK dan dibuatkan Surat Pengantar ke BKN
  3. 3. Surat Pengantar beserta kelengkapan berkas diantarkan ke Kanreg XII BKN Pekanbaru untuk diproses dan diterbitkan Persetujuan Teknis
  4. 4. BKPSDM melakukan pencetakan SK Pensiun
  5. 5. Proses penandatanganan SK pensiun oleh Walikota Payakumbuh
  6. 6. SK Pensiun yang telah terbit diserahkan kepada ybs

30 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun Janda/Duda

Pengaduan lisan dan tertulis yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh atau Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPSDM Kota Payakumbuh :

Telp    : (0752) 92376

FAX    : (0752) 92376

Email   : bkpsdm.payakumbuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sk Pensiun Janda/Duda"