Penerbitan Sk Pensiun BUP

  1. 1. DPCP
  2. 2. SP-4A
  3. 3. Photo Copy SK CPNS/Pertama
  4. 4. Photo Copy Karpeg
  5. 5. Photo Copy Konversi NIP
  6. 6. Daftar susunan keluarga
  7. 7. Photo Copy Surat Nikah
  8. 8. Photo Copy Akta Kelahiran Anak
  9. 9. Photo copy SK Kenaikan gaji berkala terakhir
  10. 10. Pas Photo hitam putih ukuran 4X6 8 lembar
  11. 11.Rekomendasi bebas TLHP dari Inspektorat Kota Payakumbuh
  12. 12. Amplop besar 1 buah
  13. 13. Surat Pengantar dari SKPD
  14. Untuk Kenaikan Pengkat Pengabdian 1. Surat Pernyataan tdk pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat 2. SKP, 1 Tahun terakhir 3. Daftar Riwayat Pekerjaan
  15. Untuk golongan IV/a kebawah bahan rangkap 2 Untuk golongan IV/b ketas bahan rangkap 4
  16. Semua Photo copy dilegelisir oleh SKPD

  1. 1. Memeriksa kelengkapan bahan Pensiun
  2. 2. Bahan yang sudah lengkap dibuatkan S.Kep Pensiun manual dan usulan dientry melalui SAPK dan dibuatkan Surat Pengantar ke BKN
  3. 3. Surat Pengantar beserta kelengkapan berkas diantarkan ke Kanreg XII BKN Pekanbaru untuk diproses dan diterbitkan Persetujuan Teknis
  4. 4. BKPSDM melakukan pencetakan SK Pensiun
  5. 5. Proses penandatanganan SK pensiun oleh Walikota Payakumbuh
  6. 6. SK Pensiun yang telah terbit diserahkan kepada ybs

30 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun BUP

Pengaduan lisan dan tertulis yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh atau Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKD Kota Payakumbuh :

Telp    : (0752) 92376

FAX    : (0752) 92376

Email   : bkpsdm.payakumbuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sk Pensiun BUP"